Untuk melihat UWTO perumahan dibatam teman2 bisa melihat rujukan dari Pemko Batam dibawah Ini,
"Keputusan Kepala BP Batam Nomor 85 Tahun 2010 Tentang Penetapan Perpanjangan Waktu Alokasi Lahan Dan Tarif Perpanjangan UWTO Untuk Jangka Waktu 20 Tahun Atas Penyerahan Bagian-Bagian Tanah Hak Pengelolaan OPDIPB Kepada Pihak Ketiga;
Ada pun Persyaratan Permohonan UWTOnya adalah sebagai Berikut :
Pemohon melampirkan :
- Formuir Permohonan.
- Photo copy KTP pemohon
- Photo copy bayar lunas Uang Wajib Tahunan Otorita ( UWTO ) 30 Tahun
- Photo copy Surat Perjanjian ( SPJ )
- Photo copy Surat Keputusan( SK )
- Photo copy Akta Jual Beli ( bila pemecahan kepada nama lain )
Info seputar perumahan Dibatam silahkan Kunjungi website kami di :
http://www.property321.biz/
1 comments:
postingan
yang
sangat
hebat
kami
menunggu pos berikutnya
Post a Comment